NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Penulis

  • I Nyoman Gede Remaja Penulis
  • I Nyoman Pande Sumertha Penulis

Kata Kunci:

Fasilitasi, P4GN, Kabupaten Buleleng

Abstrak

Di Kabupaten Buleleng kasus penyalahgunaan narkotika 
mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan sudah berada 
pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Kejahatan narkotika 
tidak saja menjadi tanggungjawab kepolisian dan BNN tetapi juga 
tanggungjawab semua pihak, utamanya pemerintah daerah dan 
masyarakat. Dalam Permendagri No. 12 Tahun 2019 dinyatakan 
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan fasilitasi P4GN. 
Berdasarkan 
hal 
tersebut, 
dilakukan 
kajian 
tentang 
permasalahan, implikasi, pertimbangan dan materi muatan 
dalam rancangan peraturan daerah melalui metode jenis 
penelitian hukum empiris. Hasil kajian; Praktik penyelenggaraan 
yang selama ini digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan 
P4GN oleh pemerintah daerah adalah SK Bupati No. 
400/260/HK/2021. Kondisi yang terjadi penyalahgunaan dan 
peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng semakin meningkat 
yang didasarkan pada data yang ada. Permasalahan yang 
dihadapi masyarakat adalah budaya minum minuman dan 
merokok semakin kuat, keengganan melaporkan kasus narkotika, 
kurangnya biaya, fungsi IPWL yang belum maksimal, regulasi 
belum mendukung, tahanan kasus narkotika menjadi satu 
dengan yang lain dan tidak adanya pengawasan terhadap mantan 
narapidana kasus narkotika. Landasan filosofis yang dipakai 
dalam kajian ini berupa: pancasila, pembukaan UUD 1945 dan 
Konsep Tri Hita Karana. Muatan materi yang diatur dalam 
peraturan daerah ini merupakan pedoman bagi proses fasilitasi 
P4GN di Kabupaten Buleleng, sehingga diharapkan dapat 
mewujudkan buleleng bersih narkotika.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-09

Terbitan

Bagian

Artikel