NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Kata Kunci:
Fasilitasi, P4GN, Kabupaten BulelengAbstrak
Di Kabupaten Buleleng kasus penyalahgunaan narkotika
mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan sudah berada
pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Kejahatan narkotika
tidak saja menjadi tanggungjawab kepolisian dan BNN tetapi juga
tanggungjawab semua pihak, utamanya pemerintah daerah dan
masyarakat. Dalam Permendagri No. 12 Tahun 2019 dinyatakan
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan fasilitasi P4GN.
Berdasarkan
hal
tersebut,
dilakukan
kajian
tentang
permasalahan, implikasi, pertimbangan dan materi muatan
dalam rancangan peraturan daerah melalui metode jenis
penelitian hukum empiris. Hasil kajian; Praktik penyelenggaraan
yang selama ini digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan
P4GN oleh pemerintah daerah adalah SK Bupati No.
400/260/HK/2021. Kondisi yang terjadi penyalahgunaan dan
peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng semakin meningkat
yang didasarkan pada data yang ada. Permasalahan yang
dihadapi masyarakat adalah budaya minum minuman dan
merokok semakin kuat, keengganan melaporkan kasus narkotika,
kurangnya biaya, fungsi IPWL yang belum maksimal, regulasi
belum mendukung, tahanan kasus narkotika menjadi satu
dengan yang lain dan tidak adanya pengawasan terhadap mantan
narapidana kasus narkotika. Landasan filosofis yang dipakai
dalam kajian ini berupa: pancasila, pembukaan UUD 1945 dan
Konsep Tri Hita Karana. Muatan materi yang diatur dalam
peraturan daerah ini merupakan pedoman bagi proses fasilitasi
P4GN di Kabupaten Buleleng, sehingga diharapkan dapat
mewujudkan buleleng bersih narkotika.