NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI

Penulis

  • I Nyoman Gede Remaja Tenaga Ahli Unipas Penulis
  • Made Madiarsa Universitas Panji Sakti Singaraja Penulis
  • I Nyoman Surata Penulis
  • I Gede Putu Wirata Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70986/saraswati.v4i1.58

Kata Kunci:

Penyertaan Modal, Penambahan Rp.60.000.000.000,-, PT Bank BPD Bal

Abstrak

Sampai dengan saat ini penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali sudah 
dilakukan beberapa kali dan sudah terpenuhi pada tahun 2023 sebesar 
Rp.80.000.000.000 (delapan puluh miliar) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten 
Buleleng Nomor 11 Tahun 2021. Tahap selanjutnya memerlukan Penyertaan Modal 
Daerah tambahan, sehingga dibuat peraturan daerah baru. Karena itu, diperlukan 
kajian Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang 
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan 
Daerah Bali.
Alasan dan urgensi penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD 
Bali sebesar Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar), diantaranya: 1) memperkuat 
kapasitas permodalan PT Bank BPD Bali sehingga mampu memberikan pembiayaan 
yang lebih besar untuk sektor-sektor produktif di Kabupaten Buleleng, 2) 
meningkatkan daya saing PT Bank BPD Bali dengan memperkuat basis modal yang 
dimiliki, 3) meningkatkan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam 
memajukan lembaga keuangan daerah, 4) meningkatkan upaya Pemerintah Daerah 
Kabupaten Buleleng untuk mengelola aset keuangan secara produktif, 5) memperoleh 
manfaat ekonomi, sosial dan lainnya.
Perlunya peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal daerah pada 
PT Bank BPD Bali sebagai landasan hukum penambahan penyertaan modal daerah 
pada PT Bank BPD Bali.
Pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis diantaranya: 1) 
Landasan Filosofis: Pembukaan UUD 1945, Pancasila, Nilai-nilai Kearifan Lokal (Tri 
Hita Karana dan Gotong Royong), 2) Landasan Sosiologis, meliputi: a. kontribusi 
penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali dalam melayani UMKM, b. tingkat 
kesehatan bank dengan predikat sangat sehat, c. belanja daerah tahun 2023-2026 
dirancang surplus, d. proyeksi pembiayaan daerah untuk penyertaan modal daerah 
tahun 2025 dan 2026 direncanakan Rp.15.000.000.000,-, e. perkiraan pertumbuhan 
ekonomi Kabupaten Buleleng ke depan mengalami peningkatan lebih dari 3,64 
persen, f. penghargaan yang pernah diterima PT Bank BPD Bali pada tahun 2024, dan 
g. besaran bantuan CSR PT Bank BPD Bali di Wilayah Kabupaten Buleleng sampai 
dengan september 2024, 3) Landasan Yuridis, meliputi: a. Pasal 285 ayat (1), Pasal
286 ayat (3), dan Pasal 305 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU No. 23 Tahun 2014, b. 
Pasal 41 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, c. Pasal 70 ayat (4) huruf b, dan Pasal 78
PP No. 12 Tahun 2019, d. Pasal 11 Permendagri No. 52 Tahun 2012, e. Lampiran E
2
tentang Pembiayaan Daerah (hal 61-64) Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan f. Pasal
6 Perda Propinsi Bali No. 2 Tahun 2002.
Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah 
pengaturan, bahwa penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali 
diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi pertumbuhan 
ekonomi di Kabupaten Buleleng. Ruang lingkup pengaturannya meliputi: a. Bentuk, 
Besaran dan Sumber Dana; b. Hak dan Kewajiban; c. Hasil Usaha; dan d. Pembinaan 
dan Pengawasan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-23

Terbitan

Bagian

Artikel