NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
DOI:
https://doi.org/10.70986/saraswati.v4i1.58Kata Kunci:
Penyertaan Modal, Penambahan Rp.60.000.000.000,-, PT Bank BPD BalAbstrak
Sampai dengan saat ini penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali sudah
dilakukan beberapa kali dan sudah terpenuhi pada tahun 2023 sebesar
Rp.80.000.000.000 (delapan puluh miliar) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 11 Tahun 2021. Tahap selanjutnya memerlukan Penyertaan Modal
Daerah tambahan, sehingga dibuat peraturan daerah baru. Karena itu, diperlukan
kajian Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Bali.
Alasan dan urgensi penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD
Bali sebesar Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar), diantaranya: 1) memperkuat
kapasitas permodalan PT Bank BPD Bali sehingga mampu memberikan pembiayaan
yang lebih besar untuk sektor-sektor produktif di Kabupaten Buleleng, 2)
meningkatkan daya saing PT Bank BPD Bali dengan memperkuat basis modal yang
dimiliki, 3) meningkatkan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam
memajukan lembaga keuangan daerah, 4) meningkatkan upaya Pemerintah Daerah
Kabupaten Buleleng untuk mengelola aset keuangan secara produktif, 5) memperoleh
manfaat ekonomi, sosial dan lainnya.
Perlunya peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal daerah pada
PT Bank BPD Bali sebagai landasan hukum penambahan penyertaan modal daerah
pada PT Bank BPD Bali.
Pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis diantaranya: 1)
Landasan Filosofis: Pembukaan UUD 1945, Pancasila, Nilai-nilai Kearifan Lokal (Tri
Hita Karana dan Gotong Royong), 2) Landasan Sosiologis, meliputi: a. kontribusi
penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali dalam melayani UMKM, b. tingkat
kesehatan bank dengan predikat sangat sehat, c. belanja daerah tahun 2023-2026
dirancang surplus, d. proyeksi pembiayaan daerah untuk penyertaan modal daerah
tahun 2025 dan 2026 direncanakan Rp.15.000.000.000,-, e. perkiraan pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Buleleng ke depan mengalami peningkatan lebih dari 3,64
persen, f. penghargaan yang pernah diterima PT Bank BPD Bali pada tahun 2024, dan
g. besaran bantuan CSR PT Bank BPD Bali di Wilayah Kabupaten Buleleng sampai
dengan september 2024, 3) Landasan Yuridis, meliputi: a. Pasal 285 ayat (1), Pasal
286 ayat (3), dan Pasal 305 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU No. 23 Tahun 2014, b.
Pasal 41 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, c. Pasal 70 ayat (4) huruf b, dan Pasal 78
PP No. 12 Tahun 2019, d. Pasal 11 Permendagri No. 52 Tahun 2012, e. Lampiran E
2
tentang Pembiayaan Daerah (hal 61-64) Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan f. Pasal
6 Perda Propinsi Bali No. 2 Tahun 2002.
Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah
pengaturan, bahwa penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali
diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Buleleng. Ruang lingkup pengaturannya meliputi: a. Bentuk,
Besaran dan Sumber Dana; b. Hak dan Kewajiban; c. Hasil Usaha; dan d. Pembinaan
dan Pengawasan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Saraswati: Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.