RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT

Penulis

  • I Nyoman Gede Remaja Universitas Panji Sakti Singaraja Penulis
  • Luh Putu Ary Sri Tjahyanti Universitas Panji Sakti Singaraja Penulis
  • Gede Suardana Universitas Panji Sakti Singaraja Penulis
  • Ketut Arsudipta Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70986/saraswati.v3i2.63

Kata Kunci:

ketertiban, ketentraman, pelindungan

Abstrak

Manusia dikodratkan tidak bisa hidup sendiri tanpa saling ketergantungan dan saling membutuhkan satu sama lain. Hasil dari interaksi ini terkadang berdampak positif dan bisa juga berdampak negatif baik bagi kehidupan manusia, lingkungan dan pembangunan.                                          Ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan hak asasi warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah. Salah satu tool atau alat yang dapat digunakan pemerintah untuk berperan dalam mewujudkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat adalah regulasi, dalam hal ini adalah peraturan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.                                       Kewenangan                                          pemerintah                         daerah kabupaten/kota ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (2) UUD 1945. Kewenangan pemerintah daerah kabupaten berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat dijalankan oleh perangkat daerah yang membidangi yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di Kabupaten Buleleng sebelumnya sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang Ketertiban Umum yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Namun demikian, perda tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga diperlukan adanya aturan baru. Oleh karena itu dipandang perlu Pemerintah Daerah Kabupaten  Buleleng  melakukan  penyesuaian  Perda  Nomor  6

 

Tahun 2009 dan karena materi muatannya mengalami perubahan lebih dari 50 % maka Perda No. 6 Tahun 2009 dicabut dan dibuatkan peraturan daerah yang baru, sebagaimana dinyatakan dalam angka 237 huruf b Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (yang selanjutnya ditulis UU No. 15 Tahun 2019) dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang selanjutnya ditulis UU No. 13 Tahun 2022).

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-18

Terbitan

Bagian

Artikel