OPTIMALISASI PENGEMBANGAN BUM DESA DI KABUPATEN BULELENG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.70986/saraswati.v3i2.64Kata Kunci:
Existing BUM Desa, Faktor Akselerasi BUM Desa, Relevansi peraturan daerah, Kabupaten BulelengAbstrak
Landasan hukum BUM Desa di Kabupaten Buleleng masih pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, aturan mengenai BUM Desa telah banyak berkembang, sehingga dapat dikatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diduga tidak relevan dengan keadaan BUM Desa pada saat ini, sehingga perlu diadakan perubahan dan penyesuaian dengan aturan diatasnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan tiga permasalahan, yaitu: 1) kondisi existing BUM Desa di Kabupaten Buleleng; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi akselerasi perkembangan BUM Desa; 3) Relevansi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2015 dengan PP Nomor 11 Tahun 2021. Tulisan ini merupakan penelitian empiris yang sifatnya kualitatif dengan analisa bahan hukum secara deskriptif. Hasil pembahasan terhadap existing BUM Desa di Kabupaten Buleleng dapat dilihat dari jenis BUM Desa, Usaha yang dijalankan BUM Desa, serta
permasalahan umum BUM Desa. Mengenai faktor yang mempengaruhi akselerasi BUM Desa di Kabupaten Buleleng ialah faktor natural capital, human capital, economic capital, social capital, kemajuan teknologi, dan sarana dan prasarana. Selanjutnya mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2015 sangat tidak relevan dengan peraturan diatasnya sehingga harus dicabut.