NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Kata Kunci:
Fasilitasi, P4GN, Kabupaten BulelengAbstrak
Di Kabupaten Buleleng kasus penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan sudah berada pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Kejahatan narkotika tidak saja menjadi tanggungjawab kepolisian dan BNN tetapi juga tanggungjawab semua pihak, utamanya pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam Permendagri No. 12 Tahun 2019 dinyatakan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan fasilitasi P4GN. Berdasarkan hal tersebut, dilakukan kajian tentang permasalahan, implikasi, pertimbangan dan materi muatan dalam rancangan peraturan daerah melalui metode jenis penelitian hukum empiris. Hasil kajian; Praktik penyelenggaraan yang selama ini digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan P4GN oleh pemerintah daerah adalah SK Bupati No. 400/260/HK/2021. Kondisi yang terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng semakin meningkat yang didasarkan pada data yang ada. Permasalahan yang dihadapi masyarakat adalah budaya minum minuman dan merokok semakin kuat, keengganan melaporkan kasus narkotika, kurangnya biaya, fungsi IPWL yang belum maksimal, regulasi belum mendukung, tahanan kasus narkotika menjadi satu dengan yang lain dan tidak adanya pengawasan terhadap mantan narapidana kasus narkotika. Landasan filosofis yang dipakai dalam kajian ini berupa: pancasila, pembukaan UUD 1945 dan Konsep Tri Hita Karana. Muatan materi yang diatur dalam peraturan daerah ini merupakan pedoman bagi proses fasilitasi P4GN di Kabupaten Buleleng, sehingga diharapkan dapat mewujudkan buleleng bersih narkotika.