TATA CARA PEMUNGUTAN DAN BESARAN RETRIBUSI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KABUPATEN BULELENG

Penulis

  • Kadek Diana Harmayani Prodi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Udayana Penulis
  • Ida Ayu Rai Widhiawati Prodi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Udayana Penulis
  • Ida Bagus Made Baskara Andika Prodi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Udayana Penulis
  • Made Sumbertiasih Balitbang Inovda Buleleng Penulis

Kata Kunci:

pengelolaan sampah, penanganan sampah, tarif, retribusi, regulasi

Abstrak

Kabupaten Buleleng merupakan Kabupaten terluas dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Bali. Luas wilayah yang luas berdampak pada jumlah penduduk yang banyak tidak dapat dipungkiri berdampak pada kualitas lingkungan, khususnya terhadap timbulan sampah. Timbulan sampah di Kabupaten Buleleng diperkirakan berjumlah 413,249,5 ton/hari dengan asumsi setiap individu menghasilkan sampah 0,5 kg/orang per hari. Perbandingan sampah yang dihasilkan berdasarkan data sampah masuk ke TPA yaitu sampah organik 297,67 ton/hari dan sampah anorganik 148,36 ton/hari.

Pemerintah mengenakan retribusi sampah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku Merujuk UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi kebersihan sampah merupakan retribusi daerah yang masuk ke dalam golongan retribusi jasa umum yang besarnya tarif serta pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Buleleng memiliki kebijakan daerah yang mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Selain pada pendapatan asli daerah, retribusi sampah mempunyai dampak yang besar pada lingkungan di Kabupaten Buleleng.

Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan antara metode kualitatif dan kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan diskusi kelompok.  Analisis biaya retribusi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Besaran tarif retribusi sampah Kabupaten Buleleng yaitu sebagi berikut: kategori rumah tangga sebesar Rp. 3.750,00 – Rp. 13.876,00 per Bulan, untuk kategori bisnis sebesar Rp. 73.000,00 – Rp. 165.258,00 per Bulan, kemudian kategori industri sebesar Rp. 101.358,00 – Rp. 330.516,00 per Bulan, sedangkan kategori umum sebesar Rp. 110.245 – Rp. 167.461,00 per Bulan. Tarif retribusi pada kategori fasilitas masyarakat milik swasta tidak dapat dihitung karena keterbatasan data yang diperoleh. Besaran tarif retribusi untuk kategori rumah tangga sesuai dengan tarif yang bersedia di bayarkan oleh masyarakat yaitu sebesar Rp. 15.000,00 per bulan. Pembayaran retribusi pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng bisa dibagi dalam 3 tata cara yaitu pembayaran retribusi melalui BUMDES, pembayaran retribusi melalui Kelurahan, dan pembayaran retribusi melalui pihak swasta.

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-14

Terbitan

Bagian

Artikel