KAJIAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.70986/saraswati.v4i1.59Kata Kunci:
kepala lingkungan, dasar hukum, pengangkatan dan pemberhentian.Abstrak
Hingga saat ini keberadaan kepala lingkungan masih tetap eksis dan diakui secara sosiologis sebagai jabatan pemerintahan di bawah kelurahan. Namun, belum ada aturan yang jelas mengenai keberadaan kepala lingkungan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, perlu dilakukan kajian secara umum terhadap kondisi terkini para kepala lingkungan di Kabupaten Buleleng, kedudukan kepala lingkungan dalam pemerintahan, pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, serta pengaturan hak dan kewajiban kepala lingkungan.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah 1) pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, 2) lokasi penelitian di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Seririt, 3) sumber dan jenis data menggunakan data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaan dan data primer yang bersumber dari penelitian lapangan, 4) teknik pengumpulan data menggunakan teknik dokumentasi, teknik wawancara dan teknik kuesioner, 5) pengolahan dan analisis data menggunakan pengolahan dan analisis data kualitatif dan kuantitatif.
Kondisi keberadaan kepala lingkungan di Kabupaten Buleleng saat ini adalah 1) faktanya masih ada kepala lingkungan, baik berkaitan dengan wilayah maupun perangkat kepala lingkungan. 2) keberadaan kepala lingkungan berfungsi secara maksimal dalam membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan. 3) kepala lingkungan berstatus tenaga kontrak. 4) kebijakan pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga kontrak, sehingga sulit mengisi posisi kepala lingkungan yang kosong. 5) sulitnya kepala lingkungan yang berusia di atas 65 tahun diberhentikan karena tidak adanya peraturan. 6) secara yuridis belum ada pengaturan yang jelas dan pasti mengenai keberadaan kepala lingkungan. Kedudukan kepala lingkungan dalam pemerintahan secara hukum tidak ada karena belum ada peraturannya, namun dalam praktik pemerintahan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepala lingkungan masih ada dan masih berfungsi. Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng belum memiliki peraturan yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban kepala lingkungan selama ini hanya berdasarkan perjanjian kerja antara camat dengan kepala lingkungan terkait. Kewajiban tiap kecamatan berbeda-beda, sedangkan hak di ketiga kecamatan sama.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Saraswati: Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.