PEMETAAN DATABASE RAWAN KONFLIK KABUPATEN BULELENG

Penulis

  • I Nengah Suastika Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia Penulis
  • A.A. Istri Dewi Adhi Utami Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia Penulis
  • I Wayan Budiarta Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha, Indonesia Penulis
  • Ketut Arsudipta Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70986/saraswati.v3i2.62

Kata Kunci:

konflik, pemetaan, kebijakan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memetakan potensi konflik sosial, ekonomi, budaya, agama dan politik di Kabupaten Buleleng. Metode penelitan yang digunakan adalah gabungan kualitatif dan kuantitatif dalam paradigma kebijakan publik. Metode kualitatif digunakan untuk menganalisis faktor pemicu konflik, faktor yang terlibat konflik, itensitas konflik dan memformulasi kebijakan minimalisasi potensi konflik. Sedangkan metode kuantitatif digunakan untuk memetakan daerah rawan konflik di Kabupaten Buleleng dan tingkat kerawanan konflik di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini akan dilakukan di Kabupaten Buleleng yang terdiri dari 9 Kecamatan, 19 Kelurahan dan

129 Desa. Hasil penelitian menunjukkan aspek-aspek pemicu terjadinya konflik di Kabupaten Buleleng adalah masalah politik, tapal batas desa, kriminalitas, agama, ekonomi, pendidikan, kepadatan penduduk, konflik agraria, masalah adat dan kekumuhan. Namun secara realistik masalah politik dan tapal batas memiliki daya ledak yang paling tinggi. Secara kuantitatif Kecamatan Buleleng merupakan Kecamatan yang menduduki tingkat kerawanan konflik paling tinggi dibandingkan dengan sembilan kecamatan laiannya. Kecamatan Seririt menduduki posisi nomor dua sebagai kecamatan yang rawan konflik. Kecamatan Banjar menjadi kecamatan yang berada pada urutan nomor tiga sebagai kecamatan rawan konflik dibandingkan dengan sembilan kecamatan lainnya. Rencana tidak lanjut yang relevan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah: (1) meningkatkan kewaspadaan pada tiga wilayah yang memiliki tingkat kerawanan konflik paling tinggi, (2) secara khusus melakukan kewaspadaan pada desa atau kelurahan yang masuk kategori rawan konflik, (3) membuatkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan pengembangan wilayah industri pada Kecamatan Gerokgak, dan (4) melakukan pengamanan secara lebih intens pada desa-desa yang memiliki calon Gubernur/Wakil Gubernut dan Bupati atau Wakilpupati yang akan maju pada Pemilukada.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-18

Terbitan

Bagian

Artikel