PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BUMD KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.70986/saraswati.v3i2.65Kata Kunci:
Penyertaan Modal Daerah, BUMD, Peraturan DaerahAbstrak
Kajian yang mengusung konsep tentang penyertaan modal daerah pada BUMD bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan urgensi penyertaan modal terhadap empat BUMD di Kabupaten Buleleng, yaitu Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama; PT BPR Bank Buleleng 45 (PERSERODA); Perusahan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng; dan Perusahaan Umum Daerah Swatantra. Melalui penelaahan yang mendalam permodalan dianalisis sebagai elemen krusial dalam mengembangkan aspek bisnis BUMD demi optimalisasi peranannya sebagai sumber pendapatan dan penggerak ekonomi daerah. Selain itu, dilaksanakan eksplorasi terhadap solusi yang dapat diambil dalam bentuk penyertaan modal daerah, terutama melalui Peraturan Daerah (Perda), sebagai respons terhadap persoalan yang dihadapi oleh keempat BUMD. Secara konseptual dilakukan identifikasi dasar rasional Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam melakukan penyertaan modal, dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan holistik yang menggabungkan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyertaan modal di Kabupaten Buleleng diarahkan sebagai investasi jangka panjang untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, sejalan dengan visi Indonesia sebagai negara kesejahteraan. Direkomendasikan agar Pemerintah melakukan pemetaan langkah- langkah implementasi Perda tentang Penyertaan Modal Daerah dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan kepentingan pemangku kepentingan.