PERUMUSAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN BULELENG: TELAAH TERHADAP NASKAH AKADEMIK
DOI:
https://doi.org/10.70986/saraswati.v4i2.67Kata Kunci:
ekonomi kreatif , perlindungan hukum , Kebijakan daerah , regulasi daerahAbstrak
Sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Buleleng menunjukkan pertumbuhan pelaku usaha yang cukup signifikan, namun kontribusinya belum optimal akibat keterbatasan infrastruktur, regulasi, dan dukungan pembiayaan. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan kebijakan yang memberikan perlindungan hukum dan fasilitasi pengembangan agar subsektor kreatif dapat berdaya saing. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif, merumuskan landasan pembentukan produk hukum daerah, serta menyusun arah pengaturan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif. Metode yang digunakan ialah pendekatan yuridis-sosiologis melalui analisis peraturan perundang-undangan, studi pustaka, wawancara mendalam, dan observasi empiris. Temuan menunjukkan bahwa terdapat 297 unit usaha ekonomi kreatif di Buleleng, didominasi oleh subsektor kuliner (110 unit), kriya (57 unit), dan fesyen (22 unit), namun masih terkendala kurangnya regulasi yang spesifik, minimnya akses modal, rendahnya literasi HKI, serta terbatasnya integrasi digital. Penelitian merekomendasikan pembentukan Peraturan Daerah yang memuat fasilitasi pendanaan, ruang kreatif, penguatan ekosistem digital, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Implikasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat identitas budaya lokal melalui inovasi yang berkelanjutan
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Saraswati: Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.