Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kemiskinan

Penulis

  • I Nyoman Gede Remaja Universitas Panji Sakti Singaraja Penulis
  • Gede Sandiasa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Panji Sakti Penulis
  • Gede Arnawa Fakultas Ekonomi Universitas Panji Sakti Penulis
  • Made Anik Widyastuti Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Penulis
  • I Putu Angga Kristyawan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70986/saraswati.v5i1.78

Kata Kunci:

Masyarakat Miskin, Penanggulangan, Kemiskinan

Abstrak

Kemiskinan masih menjadi permasalahan strategis di Kabupaten Buleleng yang ditandai dengan ketidaksesuaian data masyarakat miskin, ketidaktepatan sasaran bantuan sosial, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, keterbatasan kewenangan pemerintah desa/kelurahan, serta belum optimalnya sistem pendataan dan pemutakhiran data kemiskinan. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya efektivitas program penanggulangan kemiskinan dan munculnya berbagai persoalan sosial di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Buleleng serta merumuskan landasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan ruang lingkup pengaturannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi, dokumen kebijakan, dan literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah diperlukan untuk menciptakan sistem penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi, akuntabel, dan berbasis data terpadu. Pengaturan tersebut memperkuat peran pemerintah daerah, desa/kelurahan, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dalam validasi data, koordinasi program, pengawasan, serta pelaksanaan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Selain itu, ruang lingkup pengaturan meliputi kebijakan penanggulangan kemiskinan, pendataan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, pengawasan, pemberian sanksi, dan penghargaan bagi desa/kelurahan. Simpulan penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan Rancangan Peraturan Daerah menjadi instrumen hukum penting untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan keberlanjutan program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Buleleng.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-03

Terbitan

Bagian

Artikel