Optimalisasi Tata Kelola Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Buleleng

Penulis

  • Ketut Arsudipta BRIDA Buleleng Penulis
  • I Nengah Suarmanayasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Penulis
  • I Nengah Suastika Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Penulis
  • A. A. I. D. Adhi Utami Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Penulis
  • I Wayan Budiarta Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Penulis
  • P. D. Anggita Yanti Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Penulis
  • P. W. Merta Sujana Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Penulis
  • M. Sugi Hartono Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Penulis
  • I G. A. Apsari Hadi Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Penulis

DOI:

https://doi.org/10.70986/saraswati.v5i1.84

Kata Kunci:

masalah, potensi ekonomi, role model

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memformulasi optimalisasi tata kelola lembaga perkreditan desa di Kabupaten Buleleng. Secara metodologis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif (mixed methods). Berdasarkan pada kajian empirik yang dilakukan pada lembaga perkreditan desa yang ada di Kabupaten Buleleng terdapat berbagai persoalan yang menyebabkan terjadinya masalah akut. Adapun persoalan prinsip yang terjadi adalah bertalian dengan sumber daya manusia, manajemen atau pengelolaan lembaga perkreditan desa, kelembagaan dan permasalahan hukum. Analisis yang dilakukan terhadap lembaga perkreditan desa di Kabupaten Buleleng, menunjukkan empat model pengelolaan lembaga perkreditan desa, yaitu: (1) model tradisional (adat sentris), (2) model semi professional (transisi), (3) model professional (integratif), dan (4) model konsolidatif (klasterisasi lembaga perkreditan desa). Adapun rencana tindak lanjut yang dapat dijadikan dasar mengoptimalisasi lembaga perkreditan desa di Kabupaten Buleleng adalah: (1) meningkatkan profesionalitas dan kompetensi sumber daya manusia lembaga perkreditan desa, (2) memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan lembaga perkreditan desa, (3) menyelesaikan permasalahan kredit macet dan tata kelola aset bermasalah, (4) menegakkan kepastian hukum dan regulasi lembaga perkreditan desa berbasis peraturan daerah dan awig-awig, (5) mendorong digitalisasi dan modernisasi sistem keuangan lembaga perkreditan desa, dan (6) mengembalikan kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap lembaga perkreditan desa.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-03

Terbitan

Bagian

Artikel